Syarat Perjalanan Keluar Daerah Saat Natal dan Tahun Baru 2022, Apa Saja?

2021-12-14 15:06:25 By : Ms. Silviya Liu

Syarat perjalanan keluar daerah saat Natal dan Tahun Baru 2022 penting untuk diketahui. Terutama bagi yang berencana melakukan perjalanan keluar daerah saat libur Nataru.

Baru ini pemerintah mengeluarkan Appendix Surat Edaran nomor 24 tahun 2021 tentang pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 22 dalam masa pandemi Covid-19. Dengan dikeluarkannya Addendum SE ini, maka SE nomor 22 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 sudah tidak berlaku lagi.

Lalu, apa saja syarat perjalanan keluar daerah saat Natal dan Tahun Baru 2022? Berikut informasi yang sudah kami rangkum.

Aturan mengenai syarat perjalanan keluar daerah saat Natal dan Tahun Baru 2022 ini berlaku mulai 24 Desember hingga 2 Januari mendatang.

Adapun syarat perjalanan keluar daerah saat Natal dan Tahun Baru 2022 seperti dilansir dari Addendum SE nomor 24 tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Namun, ketentuan dua poin di atas dikecualikan untuk:

Appendix SE nomor 24 tahun 2021 juga mengatur tentang syarat perjalanan kendaraan logistik selama libur Nataru untuk daerah Jawa Bali dan luar Jawa Bali. Khusus perjalanan kendaraan logistik dan trasportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri berlaku ketentuan sebagai berikut:

Lalu bagaimana syarat perjalanan keluar daerah saat Natal dan Tahun Baru 2022 bagi anak di bawah 12 tahun? simak di halaman selanjutnya.

Selanjutnya Halaman 1 2 syarat perjalanan keluar daerah saat natal dan tahun baru 2022 libur natal dan tahun baru 2022 naik pesawat harus pcr atau antigen aturan perjalanan sarat perjalanan terbarat