Aturan Perjalanan Terbaru, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Wajib Tes PCR

2021-12-14 15:16:07 By : Mr. LOD SHOCK

Aturan Perjalanan Terbaru, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Wajib Tes PCR

Jakarta, KOMPAS.com-Pemerintah mewajibkan tes RT-PCR bagi pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 tahun. Sampel PCR diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Meski demikian, anak di bawah 12 tahun tak wajib menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19.

Aturan tersebut tertuang di dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Baca juga: PPKM Level 3 di Tangsel, Anak 12 Tahun ke Bawah Dilarang Masuk Mal dan Bioskop

Selain itu, pelaku perjalanan usia di atas 17 tahun dan belum divaksinasi dosis lengkap karena alasan medis, mobilitasnya sementara harus dibatasi.

"Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap dan hasil tes antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagailan syarat, Sabunyi

Baca juga: Aturan Terbaru: Pelaku Perjalanan Wajib Vaksinasi 2 Dosis dan Antigen, Berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022

Dapatkan informasi, inspirasi dan Insight di email kamu. Daftakan Email

Adapun ketentuan wajib melampirkan hasil antigen dan kartu vaksin dosis lengkap dikecualikan bagi perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perjalanan

Kemudian, dikecualikan untuk moda transportasi perintis di wilayah perbatasan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) serta pelayaran terbatas.

Selanjutnya, khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil testeltanyangab124

Namun, jika pelaku perjalanan baru divaksinasi dosis pertama, harus memiliki surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Update: 303.998 Spesimen Diperiksa dalam Sehari, positive rate dengan PCR 0,70 Persen

Kemudian, apabila pelaku perjalanan tersebut belum divaksinasi, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid detection antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Terakhir, untuk pelaku perjalanan kendaraan logistik di luar Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid detection antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, serta dikejukkand.

Ada hadiah vouchers grab senilai for a total of Rp 6.000.000 dan 1 smartphone.

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar.

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.